tersebut. Hal ini
diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD 1945 pasal
31 ayat 1. Namun idealitas ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang
ada dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah akibat meruaknya praktik
komersialisasi pendidikan yang menyebabkan idealitas hanya sebatas impian
belaka.
Dewasa ini pendidikan semacam
diperjualbelikan oleh sebagian oknum yang memegang kendali atas pendidikan dan
lembaga pendidikan. Dengan embel-embel "pendidikan yang bermutu itu harus
mahal" mereka berlomba mendapat keuntungansebesar-besarnya. Komersialisasi
ini pun telah berdampak pada tingginya biaya pendidikan. Secara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar