Rabu, 11 Januari 2017

slh8as

tersebut. Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Namun idealitas ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah akibat meruaknya praktik komersialisasi pendidikan yang menyebabkan idealitas hanya sebatas impian belaka.
Dewasa ini pendidikan semacam diperjualbelikan oleh sebagian oknum yang memegang kendali atas pendidikan dan lembaga pendidikan. Dengan embel-embel "pendidikan yang bermutu itu harus mahal" mereka berlomba mendapat keuntungansebesar-besarnya. Komersialisasi ini pun telah berdampak pada tingginya biaya pendidikan. Secara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar